• in-01
  • wordpress slider plugin
  • in-04
in-011 in-022 in-033

CSR

TIA dan Lingkungan, Sebuah Kesatuan

24 Agt

Komitmen PT Tunas Inti Abadi (TIA) terhadap lingkungan merupakan Visi dan Misi perusahaan. TIA berkomitmen mematuhi peraturan perundang-undangan dan terciptanya lingkungan kerja sehat dan nyaman serta terhindar dari pencemaran lingkungan, juga melakukan  penghematan energi dan sumber daya alam yang lain. Tindak lanjut komitmen terhadap lingkungan juga menjadi bagian dari pemenuhan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) serta  dokumen Rencana Paska Tambang (RPT). 
Bentuk pengelolaan lingkungan di area konsesi TIA meliputi: 
1. Pemantauan dan pengelolaan lingkungan baik tanah, air dan udara secara periodik 
2. Pengelolaan air asam tambang
3. Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)
4. Reklamasi dan Revegetasi
5. Pemantauan tanaman
6. Pemantauan satwa

Sebagai perwujudan pemantauan dan pengelolaan lingkungan tanah, air serta udara, perusahaan melalukan pemantauan terhadap air, udara dan tanah setiap 3 bulan sekali. Kegiatan ini dilakukan oleh Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) Universitas Lambung Mangkurat. Setiap parameter memiliki baku mutu lingkungan (BML) tersendiri. Contohnya pergub. Kalsel No.53 tahun 2007 mengenai baku mutu udara ambien dan kebisingan.
Pengelolaan air asam tambang di area TIA dilakukan dengan cara memantau air limbah yang dihasilkan dari hasil kegiatan pertambangan setiap hari. Bilamana air asam tambang (AAT) yang dihasilkan masih di luar baku mutu yang ditetapkan, maka dilakukan pengolahan (treatment) terhadap AAT dengan cara menambahkan kapur/tawas pada kolam penampungan sebelum air dirilis ke perairan bebas. Peraturan pemerintah mengenai baku mutu air limbah cair akibat kegiatan pertambangan adalah Pergub. Kalsel No. 36 tahun 2008.
Limbah B3 seperti oli bekas, filter oli/solar bekas, air terkontaminasi, lampu TL dan lainnya wajib dikelola dengan cara menampungnya di TPS B3 yang berijin dari Badan Lingkungan Hidup Daerah setempat. Limbah ini kemudian ditampung oleh transporter guna dimusnahkan oleh pemusnah LB3 yang berijin dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Peraturan yang terkait mengenai pengelolaan LB3 adalah PP No. 101 tahun 2014. 
Reklamasi dilakukan bertujuan untuk mengembalikan area yang terganggu akibat penambangan sesuai dengan peruntukannya. Revegetasi dilakukan bertujuan untuk melakukan penanaman kembali area yang telah direklamasi. Guna memenuhi peraturan menteri kehutanan No.P.60 tahun 2009 mengenai kriteria keberhasilan reklamasi, maka dijabarkan dalam Instruksi Kerja OB Removal dan Instruksi Kerja Revegetasi Pewarnaan Pita sebagai acuan untuk reklamasi dan revegetasi di area TIA. Selain itu, pengelolaan tanah dilakukan juga dengan mencegah terbentuknya AAT dengan mengidentifikasi PAF (potencial acid form) batuan pembentuk asam. Lalu dilakukan penimbunan PAF tersebut ke bagian paling bawah penimbunan disposal. 
Pengelolaan flora dan fauna juga tak luput dari program kerja TIA. Perusahaan melakukan perlindungan terhadap flora dan fauna yang dlindungi oleh Pemerintah. Penanaman kembali area bekas tambang yang dilakukan juga merupakan upaya pengembalian habitat. Gunanya, agar terbentuk ekosistem yang layak bagi flora dan fauna dilindungi. Peraturan pemerintah yang berkaitan dengan perlindungan flora dan fauna adalah PP No.13 tahun 1994 mengenai Perburuan Satwa Liar. Selain itu, TIA membuat rambu dilarang berburu untuk satwa dilindungi serta melakukan identifikasi terhadap satwa yang muncul di area TIA. Contoh satwa yang teridentifikasi adalah elang brontok fase malam, elang brontok fase siang, bekantan, buaya, burung enggang, ular kobra, biawak dan lainnya.