Social Responsibility

 

  • in-01
  • wordpress slider plugin
  • in-04
in-011 in-022 in-033

CSR

TIA Revert Forest Area to Government
27 Oct

(Only in Bahasa) Pada 8 Agustus lalu (08/08), Kementrian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengendalian DAS dan Hutan Lindung (Dirjen BPDAS) berkunjung ke site PT Tunas Inti Abadi (TIA) dalam rangka melakukan verifikasi lapangan sekaligus penilaian atas pengajuan keberhasilan reklamasi hutan. Proses verifikasi lapangan ini merupakan tahap akhir dari rangkaian proses verifikasi keberhasilan reklamasi hutan. Apabila dinyatakan berhasil, maka Perusahaan mendapat insentif berupa pengurangan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan (PNBP PKH), sesuai dengan perhitungan luasan area yang telah dinyatakan berhasil direklamasi.  


Sebagian lahan tambang TIA berdiri di atas kawasan hutan industri. Sehubungan dengan itu, TIA memegang dua Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 300 Ha dan 994,57 Ha agar dapat menambang komoditi yang ada di bawahnya. TIA telah melakukan aktivitas reklamasi sejak 2010 sampai dengan 2016 dan mencapai luasan total hingga 514,84 Ha. 

Tahun ini, TIA mengajukan usulan keberhasilan areal yang telah direklamasi ke Pemerintah Pusat berdasarkan rekomendasi dari hasil penilaian oleh Pemerintah Provinsi sebesar 128,80 Ha. Yang terdiri dari 60,74 Ha untuk IPPKH Nomor SK.370/Menhut-II/2009 dengan nilai keberhasilan 92,50, dan 68,06 Ha untuk IPPKH Nomor 10/1/IPPKH/PMDN/2015 dengan nilai keberhasilan 93,50 dari skala nilai sempurna 100, sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat 5 Permenhut No P.84/Menhut-II/2014.

Guna menilai keberhasilan tersebut, tim Ditjen BPDAS Pusat dan Provinsi Kalsel berkolaborasi untuk terjun langsung mengunjungi areal reklamasi yang diusulkan . Mekanisme penilaian yang lazim disebut dengan uji petik dilakukan mulai dari verifikasi dokumen, pengambilan sample langsung di seluruh areal yang diajukan, hingga sesi diskusi dan wawancara untuk mengungkap hasil sampling di lapangan. Aspek penilaian dilakukan berdasarkan pembobotan pada beberapa kriteria yaitu penataan lahan (30 persen), pengendalian erosi dan sedimentasi (20 persen), dan revegetasi (50 persen). 

Kepala Subdirektorat Pemanfaatan Hutan Ditjen BPDAS Waspodo mengungkap, keberhasilan TIA merupakan pencapaian yang luar biasa, karena jauh melebihi persyaratan skor minimum sekaligus yang tertinggi di wilayah Kalimantan Selatan. “Pencapaian TIA ini adalah yang tertinggi di Kalsel, dari persyaratan minimum 62,5 ternyata TIA mencapai nilai 82,96 dengan nilai rata – rata 90,83”. 

Lebih lanjut, Waspodo menyampaikan perbaikan yang bisa dilakukan TIA agar reklamasi dapat lebih optimal, “Kekurangan di TIA ada di tanaman lokal, populasinya masih kurang berimbang dibandingkan dengan tanaman lain, sehingga vegetasi masih kurang heterogen. Namun ini merupakan pencapaian yang sangat baik dan harus terus dipertahankan”, tutupnya. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Teknik Tambang TIA Hari Sutikno mengungkap rasa syukurnya ketika uji petik dinyatakan berhasil, “meskipun tidak mencapai nilai 100, tapi minimal kami bisa mengetahui kisi–kisi penilaian, sehingga kami bisa terus memantau tanaman untuk terus dirawat, segera ditambal jika ada kekurangan, sehingga hasilnya bisa lebih maksimal daripada yang sekarang. Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada tim penilai, meskipun dengan jadwal yang sangat padat tapi kegiatan dapat berjalan lancar dan optimal”.

Ke depannya, TIA sedang menyiapkan areal yang akan diajukan untuk dinilai keberhasilan reklamasinya. Upaya peningkatan hasil reklamasi dilakukan dengan menggandeng tim peneliti KLHK. Hari berharap dengan adanya upaya dan kerjasama tersebut dapat membuat tanaman tumbuh dengan lebih optimal daripada yang sekarang, baik dari kualitas pertumbuhan maupun keragaman vegetasinya.