• in-01
  • wordpress slider plugin
  • in-04
in-011 in-022 in-033

CSR

Mifa Bebas Narkoba

21 Nov

Beberapa orang operator menyerahkan botol urin yang sudah berisi kepada team pemeriksa narkoba untuk dilakukan pemeriksaan. Terlihat diwajah mereka rasa penasaran atas pemeriksaan yang dilakukan dan mungkin ketakutan.
Itu adalah kegiatan yang dilakukan di site PT Mifa Bersaudara, Razia Narkoba. Screening ini dilakukan kepada setiap pekerja yang beraktifitas di area operasional Mifa dan dikhususkan kepada pekerja dengan resiko tinggi seperti operator alat berat. Pemeriksaan dilakukan secara acak dan tiba-tiba. Namanya juga razia, yang pasti bersifat rahasia tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya. Narkoba dan obat-obatan terlarang memiliki waktu yang berbeda untuk bertahan di dalam tubuh, berikut contohnya :

  1. Amphetamine akan bertahan 1-3 hari dalam urin dan 12 jam dalam darah
  2. Benzodiazepin akan bertahan 3-6 minggu dalam urin dan 2-3 hari dalam darah
  3. Ganja akan bertahan 7-30 hari dalam urin dan 5 hari-2 minggu dalam darah
  4. Methafetamine akan bertahan 3-6 hari dalam urin dan 2-3 hari dalam darah
  5. Morfin akan bertahan 2-3 hari dalam urin dan 6-8 jam dalam darah
  6. Alkohol akan bertahan 3-5 hari dalam urine dan 10-12 jam dalam darah
  7. Kokain akan bertahan 3-4 hari dalam urin dan 1-2 hari dalam darah
  8. Ekstasi akan bertahan 3-4 hari dalam urin dan 1-2 hari dalam darah

Kegiatan ini akan dilakukan secara rutin per 6 bulan setiap tahunnya. Jenis narkoba yang dilakukan pemeriksaan adalah morphine, mariyuana (ganja), Amphetamine (sabu-sabu), methamphetamine dan Benzodiazepin.
Penggunaan narkoba dan obat-obat terlarang memiliki efek yang buruk bagi organ tubuh dan kondisi mental emosional. Selain itu efek adiksi (ketagihan) yang akan dialami oleh pengguna narkoba membuat konsentrasi menurun. Area pertambangan adalah lingkungan kerja yang memiliki bahaya dan resiko tinggi. Untuk itu dibutuhkan konsentrasi yang baik dalam beraktifitas dan pengambilan keputusan untuk menghindari terjadinya kecelakaan saat bekerja.
Edaran KAIT kepada seluruh Kepala Teknik Tambang dan Penanggung Jawab Operasional (PJO) No. 146/37.04/DBT/2017, tanggal 16 Januari 2017 mendasari program razia ini. Edaran yang berisi tentang pencegahan dan pemberantasan narkoba dan obat-obatan terlarang dan Permenakertrans No. Per. 11/Men/VI/2005 tentang pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya ditempat kerja.
Pada razia ini dilakukan pemeriksaan narkoba terhadap 18 orang operator dan security yang sedang bertugas. Tidak ditemukan adanya karyawan yang menggunakan narkoba pada pemeriksaan. Dan diharapkan tidak akan pernah ditemukan pekerja di area operasional Mifa yang mengkonsumsi narkoba dan obat-obatan terlarang. Semoga Mifa bebas Narkoba akan terus terwujud.