KOMITE AUDIT

  • in-01
  • wordpress slider plugin
  • in-04
in-011 in-022 in-033

TATA KELOLA

Komite Audit

Pembentukan Komite Audit PT Reswara Minergi Hartama (selanjutnya disebut Komite Audit) pertama kali  dibentuk berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Reswara Minergi Hartama pada 17 Juni 2013 tentang Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit dan mulai bekerja sejak 17 Juni 2013.

Dengan berpedoman pada Piagam Komite Audit, yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris pada 31 Juli 2013, Komite Audit melaksanakan perannya membantu dan mendukung kegiatan Dewan Komisaris.

Piagam ini mengatur mengenai visi, misi, tujuan, tugas dan tanggung jawab, termasuk wewenang dan kode etik, struktur, komposisi dan persyaratan keanggotaan,  pelaporan, serta evaluasi kinerja Komite Audit.

Anggota Komite Audit harus memiliki integritas yang tinggi, memiliki latar belakang pendidikan akuntansi atau keuangan, memiliki pengetahuan yang cukup dalam membaca dan memahami laporan keuangan, mempunyai pengetahuan dan pengalaman yang memadai sesuai dengan latar belakang pendidikannya serta mampu berkomunikasi dengan baik.

Masa kerja anggota Komite Audit paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Susunan keanggotaan Komite Audit terdiri dari sedikitnya tiga orang, diketuai oleh Komisaris Independen dengan dua orang eksternal yang independen.

Sampai dengan saat ini, susunan anggota Komite Audit adalah sebagai berikut:

1.    Arief Tarunakarya Surowidjojo (Ketua/Independen)

2.    Andradiet J. Alis (Anggota/Independen)

3.    Setiawan Kriswanto (Anggota/Independen)

Anggota Komite Audit bukan merupakan karyawan ataupun ailiasi dari pengurus Perusahaan agar independensi dan integritas dari setiap masukan serta tindakan yang diberikannya akan selalu terjaga dan kepentingan pemegang saham minoritas selalu terlindungi.