MANAJEMEN RESIKO

  • in-01
  • wordpress slider plugin
  • in-04
in-011 in-022 in-033

TATA KELOLA

MANAJEMEN RESIKO



Perseroan telah menerapkan manajemen risiko sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Perusahaan Induk (Kebijakan Pengelolaan Risiko Korporat/Enterprise Risk Management Policy No. RWA-PL-ERM-03 yang berlaku sejak 01 Oktober 2012). Tercermin dengan adanya kebijakan, terbentuknya struktur organisasi yang mengelola manajemen risiko berikut penerapannya.

Perseroan telah memiliki kebijakan manajemen risiko yang didalamnya telah memuat kerangka, tahapan pelaksanaan manajemen risiko, pelaporan risiko dan penanganannya yang disahkan oleh Direktur Utama Perusahaan pada 01 Oktober 2012.

Perusahaan juga telah memiliki fungsi yang bertugas melaksanakan program manajemen risiko, yaitu sebuah Risk Management Unit (RMU)/ Koordinator RMU yang ditunjuk oleh Direksi Perseroan dan menjadi bagian dari Komite Manajemen Risiko Perusahaan Induk (Komite Manajemen Risiko/ Risk Management Committee (RMC) No. RWA-PL-ERM-01 yang berlaku sejak 01 Mei 2012 dan keanggotaan di revisi pada 01 Mei 2013).

Proses manajemen risiko Perseroan berlangsung melalui tahapan-tahapan berikut:

1.    Identiikasi risiko, internal atau eksternal;

2.    Analisis dan evaluasi yang berkesinambungan dan tepat waktu untuk menetapkan 

       skala prioritas;

3.    Penerapan strategi mitigasi risiko secara berkelanjutan;

4.    Pelibatan dan notiikasi seluruh pemangku kepentingan terkait; dan

5.    Pencatatan risiko untuk dipantau perkembangan dan perubahannya.


SUMBER DAYA