Social Responsibility

 

  • in-01
  • wordpress slider plugin
  • in-04
in-011 in-022 in-033

CSR

PBB, catalyst for community development
31 Jan

(only in Bahasa)

Tiga unit dump truck (DT) hijau terlihat parkir di halaman bangunan dua lantai di tengah kawasan pertambangan batubara. Di pintu masuk kawasan terpampang plang rambu peringatan yang cukup besar bertuliskan “Area Wajib APD” yang dilengkapi berbagai rambu dan lambang perusahaan. Ini layaknya sebuah perkantoran industri di berbagai
tempat lainnya yang mengutamakan kesehatan dan keselamatan kerja (K3). 

Di kawasan inilah, workshop CV Panca Bina Banua (PBB) berada. Di kantor yang terkesan layaknya perusahaan kelas nasional ini, aktifitas keseharian perusahaan dilakukan, mulai dari perbaikan, perawatan hinga administrasi perusahaan. Di lokasi yang berada tidak jauh dari konsesi tambang PT Tunas Inti Abadi (TIA) ini, para pemuda desa mengelola tidak kurang dari 34 unit DT 10 roda dengan kapasitas angkut batubara sebesar 20-30 ton.

PBB merupakan perusahaan konsorsium angkutan batubara yang terdiri dari masyarakat 5 desa binaan TIA, yaitu Sebamban Baru, Sebamban Lama, Trimartani, Mangkalapi dan Bunati. Sejak 2014 lalu, TIA telah menggunakan masyarakat sebagai mitra guna mengangkut batubara dari kawasan tambang ke pelabuhan. Pekerjaan ini dilakukan setiap hari tanpa henti selama 24 jam guna menunjang operasional TIA.

“TIA tidak hanya menjadikan kami mitra semata. Sejak awal kami didampingi bagaimana menjadi sebuah perusahaan yang professional, taat aturan dan komitmen terhadap pekerjaan. TIA-lah yang telah menjadikan PBB seperti sekarang ini sehingga banyak pemuda desa dapat bekerja dan meningkatkan kesejahteraanya, TIA juga mengikutsertakam PBB untuk training dan sertifikasi Pengawas Operasional Pertama (POP) Pertambangan,” jelas Manajer Operasi PBB Ariffin di kantornya, 5 Juni lalu.

Saat ini, PBB telah memenuhi segala regulasi yang diwajibkan selaku perusahaan jasa pertambangan. PBB memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), SIUP, Izin Tempat Usaha, Izin Gangguan (HO), serta fasilitas BPJS untuk karyawan. Ia juga taat terhadap pengelolaan bidang K3LH dengan tersedianya prosedur-prosedur kerja, sistem pengelolaan limbah dan Sistem Management Keselamatan Pertambangan (SMKP).

Uniknya, TIA langsung mewajibkan PBB menyisihkan pendapatan perusahaan angkutan kepada 5 desa. Dana pembangunan masyarakat desa yang diserahkan PBB kepada 5 desa dikelola secara bersama-sama di setiap desanya guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa masing-masing.

Besar kecilnya dana pembangunan desa sangat bergantung pada banyaknya batubara yang diangkut oleh PBB. Saat ini, setiap bulannya berkisar Rp80 juta diterima setiap desa dari operasional PBB. Ini belum termasuk penyerapan tenaga kerja sebanyak 118 orang.

“Pengalokasian, penyaluran dan pengelolaan dana yang diperuntukkan bagi pembangunan kesejahteraan masyarakat sangat transparan. Setiap desa secara mandiri mengelola langsung dana tersebut. Namun TIA tetap melakukan pendampingan agar penggunaannya lebih optimal. Jadi, sebelum adanya dana desa seperti sekarang ini, masyarakat di kawasan tambang kami sudah terlatih mengelola dana desa yang jumlahnya cukup besar,” jelas humas TIA Fazrinoor.

Fazrin berharap, PBB tidak hanya eksis di wilayahnya semata. Dengan pengalamannya selama ini dan komitmen mereka untuk berkembang, PBB dapat menjadi kontraktor angkutan dimanapun di Kalimantan Selatan, dan bukan tidak mungkin di luar Provinsi.