• in-01
  • wordpress slider plugin
  • in-04
in-011 in-022 in-033

CSR

Site Aceh Bersiap Terapkan SMKP

24 Okt

Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) mulai terdengar di dunia pertambangan pada 2014 lalu, bersamaan dengan keluarnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 38 Tahun 2014. Peraturan itu mengatur tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara di industri tambang.

SMKP yang bersifat mandatory/wajib ini secara bertahap mulai diimplementasikan di Reswara Group. Penerapan ini tidak hanya wajib bagi pemegang izin pertambangan, perusahaan jasa pertambangan pun wajib menerapkan hal ini. Oleh karena itu, sosialisasi dan pelatihan merupakan awal dari proses penerapan SMKP secara menyeluruh.

Site Aceh, yakni Mifa Bersaudara (Mifa) dan Bara Energi Lestari (BEL) berkomitmen menerapkan SMKP di wilayah operasionalnya. Pada 7 – 11 Agustus 2017 lalu, Mifa dan BEL mengadakan pelatihan Strategi Implemetasi SMKP yang dilangsungkan di Pelabuhan Mifa, Meulaboh, Aceh Barat.

Kepala Teknik Tambang Mifa Adi Risfandi mengungkapkan, SMKP harus menjadi budaya dalam keseharian aktifitas operasional perusahaan, baik karyawan maupun para kontraktornya. Bukan hanya karena ini wajib dan diatur oleh peraturan, tapi agar setiap aktifitas operasional menjadi aman dan selamat.

“Jika kondisi kerja kita aman, maka bekerjapun terasa nyaman, yang pada akhirnya produktifitas pun akan lebih baik. Namun yang terpenting, kita bisa kembali ke rumah masing-masing dengan selamat,” ujar Adi dalam sambutannya di hadapan 52 peserta latihan.

Keseriusan Kementerian ESDM dalam mengkampanyekan SMKP terbukti dengan hadirnya Kasubdit Pengawasan Teknis Minerba KESDM Eko Gunarto serta Kasubdit Standarisasi dan Usaha Jasa Mineral dan Batubara Supriyanto yang langsung membuka acara pelatihan.

Dalam paparan materi, Eko mengungkapkan bahwa terbitnya aturan ini sangat ditunggu oleh para pelaku usaha dan profesional tambang. Dengan diwajibkannya penerapan SMKP, aturan menjadi lebih jelas dan profesional tambang lebih mudah bekerja karena komitmen dari perusahaan menjadi jelas, yaitu wajib.

SMKP merupakan sistem manajemen yang menjadi bagian dari sistem perusahaan.Ini bertujuan untuk mengendalikan risiko keselamatan pertambangan yang terdiri dari K3 pertambangan dan keselamatan operasi pertambangan. SMKP wajib dilaksanakan oleh semua perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, yang meliputi perusahaan pertambangan dan perusahaan jasa pertambangan.

“Pemegang izin pun lebih mudah mengelola tambang, karena perusahaan jasa pertambangan juga wajib melaksanakan SMKP. Dalam pelaksanaan SMKP ini, perusahaan wajib melakukan audit internal minimal 1 (satu) tahun sekali, dan apabila diperlukan dapat dilakukan audit eksternal dari badan yang telah terakreditasi. Laporan hasil audit internal maupun eksternal harus dilaporkan paling lambat 14 hari kerja sejak audit selesai,” ungkap Eko yang ikut merumuskan lahirnya Permen ini.

Elemen-elemen yang terdapat dalam SMKP ada 7 (tujuh) elemen, yaitu Kebijakan, Perencanaan, Organisasi dan personel, Implementasi, Evaluasi dan Tindak Lanjut, Dokumentasi, dan Tinjauan manajemen. Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan SMKP akan dikenakan sanksi berupa sanksi peringatan tertulis, Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan operasional, dan pencabutan ijin usaha.

Eko berharap, penerapan SMKP bukan semata karena takut akan sanksinya, namun lebih dari itu. SMKP harus menjadi budaya dalam mengelola pertambangan di Indonesia.

Pelatihan yang berlangsung selama 4 hari ini diikuti oleh 10 perusahaan yang beroperasi di Mifa dan BEL. Mereka adalah PT Cipta Kridatama, PT Tata Bara Utama, PT Geoservices, PT Sumber Daya Sewatama, PT Rajawali Mas, PT Baruna Dirga Dharma, PT Putra Fhandika Utama, PT Wargi Santosa dan juga Mifa serta BEL sendiri.